Polisi telah memblokir aset senilai Rp36,8 miliar yang terkait dengan jaringan judi online internasional dalam upaya memberantas aktivitas ilegal ini di Indonesia. Pemberantasan di sisi hilir seperti yang dilakukan Kementerian Kominfo dengan memblokir situs dan konten judol memang penting. Namun, sebanyak apa pun pemblokiran, penghapusan, pemutusan konten judol, langkah itu https://libasjudol32099.bloginder.com/31905043/https-www-resistance-drome-org-an-overview